Kebun JP

Airlangga Beber Garis Koordinasi usai Kementerian BUMN Sah Jadi Badan

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kebunjp Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto
menjawab nasib garis koordinasi, setelah Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (
BP BUMN
).
Airlangga belum bisa menjawab tegas. Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu hanya menegaskan dirinya masih perlu melihat aturan perundang-undangan terbaru.
“Lihat undang-undang hari ini,” ujar Airlangga ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati belum jelas nasib BP BUMN, Airlangga mengatakan Kemenko Perekonomian tetap akan melakukan koordinasi. Ia menegaskan hal tersebut akan berlangsung dalam beberapa kesempatan.
“Tentu dalam berbagai kegiatan kan koordinasi selalu ada,” jelasnya soal garis koordinasi dengan BP BUMN.
Perubahan status BUMN menyusul Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/10). Nomenklatur Kementerian BUMN diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Sementara, garis koordinasi antar-kementerian/lembaga (K/L) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Pada beleid itu, Kementerian BUMN berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Garis koordinasi itu tertuang dalam Pasal 26 Perpres Nomor 139 Tahun 2024. Bukan hanya BUMN, ada 6 kementerian lain yang berada di bawah koordinasi Menko Airlangga.
Keenamnya adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta Kementerian Pariwisata.
[Gambas:Video kebunjp]
(skt/sfr)

Baca lagi: Tol Bogor-Serpong Ditargetkan Beroperasi Agustus 2028

Baca lagi: Only owned by 5 countries, what is the function of the UN Veto right?

Baca lagi: Pemerintah Trump Diam-diam Sogok Lebanon Rp4 T ‘Bungkam’ Hizbullah

Picture of content

content

You may also like