Surabaya, kebunjp Indonesia
—
Bupati
Jombang
Warsubi buka suara terkait kenaikan
Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (
PBB
-P2) di wilayahnya yang tembus 1.202 persen.
Ia mengungkap kenaikan PBB-P2 di daerahnya merupakan bagian dari penyesuaian peraturan daerah yang wajib dilakukan atas rekomendasi pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya Warsubi, perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak diambil secara sepihak oleh Pemkab Jombang, melainkan berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat.
“Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini pada dasarnya adalah menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, yang pada beberapa pasal harus dilakukan perubahan,” ujar Warsubi, Rabu (13/8).
Ia menyebut, hal itu sesuai ketentuan Pasal 99 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jika hal itu tak dilakukan, maka kepala daerah terancam kena sanksi.
“Hal ini sesuai dengan pasal 99 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa apabila bupati tidak melakukan perubahan berdasarkan hasil evaluasi dan surat pemberitahuan, bupati akan mendapatkan sanksi,” tegasnya.
Warsubi mengatakan menyusul gelombang protes warganya atas kenaikan PBB itu, Pemkab Jombang pun memberikan sejumlah kebijakan keringanan, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, dan diskon hingga 35 persen untuk BPHTB pada semua jenis transaksi.
“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, saya tekankan, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan ke Bapenda. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Tak hanya itu, Warsubi memastikan, pihaknya akan melakukan revisi perda tentang pajak dan retribusi daerah. Ia pun menjanjikan tidak akan ada kenaikan pajak apapun di tahun 2026 yang membebani warga Jombang.
“Saya juga dengan tegas memerintahkan Bapenda Jombang untuk mengawal kebijakan ini di lapangan. Dan saya pastikan, dalam revisi Peraturan Daerah yang akan datang, tidak akan ada kenaikan pajak apapun pada tahun 2026. Ini komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan rakyat,” kata dia.
PBB-P2 Jombang naik tinggi tahun ini. Kenaikan memantik protes.
Salah satunya dari warga bernama Heri Dwi Cahyono (61). Dia merasa terkejutnya ketika PBB tanah miliknya pada 2024 tiba-tiba naik 1.202 persen atau 12 kali lipat dibandingkan yang sudah dia bayarkan pada 2023.
Heri punya 2 objek pajak. Pertama tanah 1.042 meter persegi dan bangunan rumah seluas 174 meter persegi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, RT 17, RW 4, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Objek lainnya yakni tanah seluas 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI, RT 17 RW 2, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kedua objek pajak itu masih atas nama ayahnya, Munaji Prajitno.
Dua tahun lalu, tanah dan rumahnya di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo cuma kena PBB P2 Rp292.631. Sedangkan tanahnya di Dusun Ngesong VI kena PBB P2 hanya Rp96.979.
Tahun 2024, tagihan PBB P2 di tanah dan rumahnya di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo kena Rp2.314.768 atau naik sebesar 791 persen. Sedangkan tanahnya di Dusun Ngesong VI menjadi Rp1.166.209 atau naik 1.202 persen.
“Dua-duanya naik semua. Jelas saya tidak mampu bayar, sampai sekarang belum saya bayar,” kata Heri mengutip
detikcom
, Selasa (12/8).
[Gambas:Video kebunjp]
(frd/agt)
Baca lagi: Gubernur Jateng Minta Bupati Pati Terima Aspirasi Demo Warga Hari Ini
Baca lagi: Kemnaker Siapkan 59 BLK Pusat dan Daerah Jadi Lokasi Sekolah Rakyat
Baca lagi: VIDEO: Japanese citizens paid 80 years of Hiroshima’s bombing