Jakarta, kebunjp Indonesia
—
Anak buah Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
bersuara usai menkeu digugat putri Presiden RI ke-2 Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias
Tutut Soeharto
.
kebunjpIndonesia.com mengonfirmasi kepada Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro terkait gugatan Tutut dengan Nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (12/9).
“Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut (gugatan Tutut Soeharto) ke Kemenkeu,” kata Deni saat dikonfirmasi, Kamis (18/9).
Sejumlah media memberitakan gugatan itu terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Beleid itu diklaim tertanggal 17 Juli 2025. Jika benar, posisi menteri keuangan saat itu masih dijabat Sri Mulyani.
Deni tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut apakah gugatan tersebut benar terkait KMK Nomor 266/MK/KN/2025 atau bukan. Ia mengaku belum bisa memberikan penjelasan, sampai surat gugatan tersebut diterima Kemenkeu.
Terpisah,
kebunjpIndonesia.com
sudah menghubungi Ibnu Setyo Hastomo selaku kuasa hukum Tutut Soeharto. Upaya konfirmasi terkait isu permasalahan KMK Nomor 266/MK/KN/2025 belum direspons Ibnu sampai berita ini tayang.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta juga belum menampilkan rincian gugatan Tutut Soeharto. Hanya ada keterangan tentang total biaya perkara di tingkat pertama senilai Rp900 ribu serta jadwal pemeriksaan persiapan yang diagendakan pada Selasa (23/11) mendatang.
[Gambas:Video kebunjp]
(skt/sfr)
Baca lagi: Komdigi Soal Judol Sulit Dibasmi: Ada Demand di Masyarakat
Baca lagi: VIDEO: Roy Suryo Bongkar Kejanggalan di Ijazah Gibran
Baca lagi: FOTO: Simulasi Perang Rusia-Belarus sampai Bikin NATO Siaga