Kebun JP

Aturan Baru Pemprov DKI Soal Keringanan dan Pembebasan BBNKB

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kebunjp Indonesia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025 yang memuat tentang kriteria, besaran, dan syarat pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Aturan ini hadir untuk memberi kepastian hukum sekaligus meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu,” pernyataan Pemprov DKI dalam rilis resmi.
Namun, keringanan maupun pembebasan ini tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak sebelumnya diharuskan mengajukan permohonan tertulis dengan dokumen lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI akan meneliti administrasi dan, bila diperlukan, melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan surat ketetapan.
Dalam implementasinya, Kepgub 842/2025 memberikan keringanan pajak mulai 50 persen, hingga 100 persen seperti berikut:
Pengurangan BBNKB 50 Persen
Wajib Pajak bisa mendapatkan keringanan sebesar 50 persen dari pokok BBNKB jika kendaraan bermotor terkait sepenuhnya digunakan untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, serta tidak bersifat komersial.
Pengajuan fasilitas ini harus disertai fotokopi faktur pembelian kendaraan dan dokumen pendukung yang membuktikan kendaraan dipakai untuk kegiatan sosial/keagamaan tanpa tujuan usaha.
Pembebasan BBNKB 100 Persen
Selain keringanan, Kepgub 842/2025 juga mengatur pembebasan 100 persen BBNKB. Fasilitas ini diberikan untuk kendaraan yang dipakai demi kepentingan pertahanan dan keamanan negara, termasuk kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, serta kendaraan milik atau yang digunakan oleh Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT.
Untuk kendaraan impor, pemohon wajib melampirkan fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB), dan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Kepgub 842 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung 27 Agustus 2025.
(rea/rir)
[Gambas:Video kebunjp]

Baca lagi: Update Ponpes Ambruk Sidoarjo: Proses Hukum Dimulai, Saksi Diperiksa

Baca lagi: Produksi Pangan Melesat, Wapres Gibran Apresiasi Kinerja Pertanian

Baca lagi: Is it true that kidney stones come out on their own through urine?This is the explanation

Exit mobile version