Jakarta, kebunjp Indonesia
—
Pertanyaan seputar penjaminan kecelakaan lalu lintas oleh BPJS Kesehatan kerap muncul di masyarakat. Banyak yang belum memahami dengan jelas kapan BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan dan kapan tidak.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas memang bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun ada mekanisme khusus yang perlu dipahami.
Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, hal pertama yang harus dilakukan keluarga atau wali korban adalah mengurus Laporan Polisi. Dokumen ini menjadi dasar penentu instansi mana yang bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan.
“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/8).
Dari laporan ini akan terlihat kronologis, penyebab, dan lokasi kejadian yang menentukan siapa penjamin yang tepat, apakah BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.
Kecelakaan jenis ini dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan menjadi tanggung jawab instansi yang menangani kecelakaan kerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja.
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan untuk peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal. Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang tidak melibatkan kendaraan lain.
Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan tunggal yang disebabkan tindakan membahayakan diri, seperti balapan liar.
Untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain (kecelakaan ganda), Jasa Raharja menjadi penjamin utama berdasarkan Laporan Polisi. Jasa Raharja menanggung biaya maksimal Rp20 juta.
Jika biaya pengobatan melebihi batas tersebut, penjaminan akan dialihkan ke instansi lain seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, atau PT ASABRI sesuai ketentuan.
Meski kecelakaan bisa menimpa siapa saja, Rizzky mengingatkan pentingnya pencegahan dengan mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm dengan benar, membawa surat-surat lengkap (SIM, STNK), dan memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif.
“Jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” pungkas dia.
(rir)
Baca lagi: 5 US troops were reportedly shot at the Georgian military base
Baca lagi: Rocky Hybrid on the best -selling Daihatsu car in GIIAS 2025
Baca lagi: Israeli cabinet agrees Netanyahu Caplok Gaza, aggression is getting brutal!