Kebun JP

Direstui Semua Fraksi, DPR Sahkan Revisi UU BUMN

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kebunjp Indonesia

DPR
RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (
Revisi
UU
BUMN
) menjadi undang-undang.
Perubahan ini menyusul Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tertanggal 19 September 2025 yang disampaikan kepada DPR RI. Proses pembahasan revisi di Parlemen berlangsung sejak 23 September 2025 lalu.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan hasil pembicaraan tingkat I terkait revisi UU BUMN. Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menerima laporan Komisi VI DPR RI tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
Anggota DPR RI yang hadir dalam Sidang Paripurna tersebut kompak menjawab setuju. Dasco kemudian mengetuk palu tanda pengesahan UU BUMN.
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco sekali lagi yang disambut seruan setuju dan ketuk palu.
Ini adalah revisi kedua UU BUMN pada 2025. Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menjelaskan ada 84 pasal yang diubah usai melewati Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan akademisi.
Ada setidaknya 11 poin krusial yang diubah dalam revisi keempat tersebut. Poin perubahan itu, di antaranya status kementerian menjadi Badan Pengaturan BUMN sampai larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) sebagai pejabat BUMN.
Berikut 11 pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN terbaru:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP-BUMN.
2. Penambah kewenangan peran BP-BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP-BUMN atas persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.
5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris dan jabatan Manajerial di BUMN.
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
8. Pengaturan pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.
[Gambas:Video kebunjp]
(skt)

Baca lagi: Angga Sasongko: 72 Persen Pasar Bioskop RI Dikuasai Film Lokal

Baca lagi: Untung365 Situs Login Alternatif Informasi Berita Pinjaman | FOTO: Belajar Sambil Bermain di Pekan Astronomi…

Baca lagi: Only owned by 5 countries, what is the function of the UN Veto right?

Exit mobile version