Jakarta, kebunjp Indonesia
—
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (
LPPOM
) mengadakan presentasi riset pengujian halal di ajang Halal Certification Body Convention (HCBC) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 17 September lalu sebagai agenda Global Halal Summit (GhaS) 2025.
Pada sesi bertema “Exploring Halal Forensics: Integrating Islamic Jurisprudence with Modern Science”, General Manager Laboratorium LPPOM MUI, Heryani memaparkan riset terbaru terkait pengujian DNA babi untuk mendukung otentikasi proses sertifikasi halal.
“LPPOM aktif dalam pengembangan metode ini, bahkan terlibat dalam Komite Teknis 19-07 Biomolekuler dan Bioteknologi di Badan Standardisasi Nasional (BSN). Dengan keterlibatan tersebut, LPPOM membantu menetapkan standar uji DNA babi, baik untuk sampel biasa maupun sampel dengan kandungan DNA rendah, yang menjadi salah satu titik krusial dalam pengujian halal,” kata Heryani.
Paparan itu juga menyinggung regulasi terbaru sesuai Keputusan Kepala BPJPH No. 78 Tahun 2025, yang mewajibkan lembaga pemeriksa halal melakukan pengujian terkait DNA babi, protein babi, dan kandungan etanol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heryani menegaskan, LPPOM tidak hanya melaksanakan pengujian sebagai rutinitas laboratorium, tetapi juga menyediakan data riset yang sangat penting untuk mendukung lahirnya fatwa MUI.
“Salah satu contohnya adalah penelitian LPPOM tentang kandungan alkohol dalam nabiz atau rendaman buah, yang akhirnya menjadi dasar penetapan batas maksimal 0,5 persen etanol dalam produk minuman halal,” tuturnya.
Menurut Heryani, kontribusi ini memperlihatkan bagaimana riset ilmiah yang dilakukan LPPOM langsung berpengaruh pada keputusan fatwa yang memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi umat.
Selain pengujian DNA dan riset etanol, Laboratorium LPPOM MUI juga mengembangkan beragam metode uji lainnya. Mulai dari uji daya tembus air, uji DNA manusia, identifikasi berbagai spesies hewan, hingga pengujian terkait keamanan pangan dan kosmetika. Inovasi yang dilakukan tidak hanya mendukung kebutuhan industri, tetapi juga memperkuat fondasi ilmiah dari standar halal yang diberlakukan di Indonesia dan diakui secara internasional.
Adapun pemaparan LPPOM lainnya mencakup regulasi pengujian halal yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), riset-riset ilmiah yang mendukung lahirnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta upaya pengembangan reagen halal lokal berkualitas tinggi.
Paparan ini memperlihatkan konsistensi LPPOM dalam mengintegrasikan sains modern dengan syariat Islam, sehingga dapat menghadirkan metode pengujian halal yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada HCBC 2025, LPPOM berbagi panggung dengan sejumlah pakar dari Malaysia, seperti Roslan Alias dari Department of Standards Malaysia yang memaparkan standar laboratorium, serta Dr. Padillah Yahya dari Department of Chemistry Malaysia yang menjelaskan pengujian halal di negaranya.
Beragam pemaparan LLPOM itu mendapat respons hangat dari para peserta. Delegasi dari berbagai negara, termasuk Ghana dan Nigeria, mengajukan pertanyaan tentang implementasi pengujian laboratorium dan tantangannya. Beberapa bahkan melanjutkan diskusi setelah sesi usai, menandakan ketertarikan besar terhadap pengalaman dan keahlian yang dimiliki LPPOM.
Keikutsertaan LPPOM dalam GhaS 2025 menegaskan bahwa Indonesia memiliki posisi strategis dalam perkembangan industri halal dunia. Dengan konsistensi riset, inovasi pengujian, dan kontribusi terhadap penetapan fatwa, LPPOM menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem halal, memberikan jaminan mutu bagi konsumen, dan mendorong tumbuhnya industri halal yang berdaya saing tinggi di pasar global.
(rea/rir)
[Gambas:Video kebunjp]
Baca lagi: Pemprov Kaltara Dorong SPBE Aman Wujudkan Pemerintahan Digital Tangguh
Baca lagi: Zita Anjani Singgung Soal Pariwisata Berkelanjutan di PKKMB UMJ 2025
Baca lagi: JPPI strong criticism of MBG Suction Education Fund Rp233 Trillion