Kebun JP

Kemenkeu Irit Bicara soal Nasib PPN di 2026, Jadi Naik ke 12 Persen?

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kebunjp Indonesia

Kementerian Keuangan (
Kemenkeu
) masih irit bicara terkait nasib tarif
pajak
pertambahan nilai (
PPN
) pada 2026.
Tarif PPN seharusnya naik dari 11 persen ke 12 persen di 2025, tetapi dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sang Kepala Negara menegaskan PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk kelompok barang mewah.
Kemenkeu lalu menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain 11/12 untuk pemungutan PPN di Indonesia. Kepastian tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.
Sementara, aturan tarif PPN 12 persen untuk barang-barang mewah ditegaskan dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024. Aturan itu resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.
“Sebentar saya cek dulu ya,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di Kantor CELIOS, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).
“Tapi rasanya sih kalau PMK-nya berlakunya sejak 1 Januari 2025, kan belum ada update lagi,” tegasnya soal nasib PPN.
Yon Arsal enggan membocorkan berapa tarif baru PPN di 2026. Ia malah menyarankan untuk bertanya langsung dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers APBN Kita mendatang.
Ia tak merinci kapan tanggal konferensi pers tersebut. Ia hanya menegaskan dalam waktu dekat pemerintah segera membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026, yakni pada 15 Agustus 2025.
Di lain sisi, anak buah Menkeu Sri Mulyani itu menyinggung soal
tax ratio
Indonesia yang ada di posisi 10,2 persen. Yon mengklaim rasio pajak Indonesia sebenarnya bisa digenjot lagi hingga 13 persen, asalkan memasukkan variabel penerimaan lain.
Yon menyebut selama ini komponen yang dihitung dalam
tax ratio
Indonesia adalah penerimaan pajak ditambah kepabeanan.
Namun, ia menilai seharusnya komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta pajak daerah dimasukkan ke dalam perhitungan
tax ratio.
“Hitungan saya kalau tahun lalu (2024), misalnya, ini contoh saja,
tax ratio
kita itu 10,2 persen kurang lebih. Kalau kita akumulasikan dengan PNBP SDA mungkin kurang lebih sekitar 1,5 persen-2 persen, berarti kita sudah sekitar 12 persen (
tax ratio
),” tuturnya.
“Tambah 1,5 persen lagi dalam bentuk pajak daerah, 1 persen-1,5 persen. Jadi, sebenarnya
tax ratio
kita itu kalau mau komparasi itu ya masih
relatively
sekitar 13 persen-13,5 persen rata-rata setiap tahun,” imbuh Yon.
[Gambas:Video kebunjp]
(skt/sfr)

Baca lagi: Festival Ciliwung 2025, Pertamina Percepat Pemulihan Ekosistem Sungai

Baca lagi: Komnas HAM Minta Pangkostrad Tunda Pengosongan Rumah di Kebayoran Lama

Baca lagi: How to distinguish genuine and fake car window film, see the characteristics

Picture of content

content

You may also like