Kebun JP

KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kebunjp Indonesia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Perusahaan ini terbukti terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Senin (29/9).
Sebagaimana diketahui, transaksi pengambilalihan saham melibatkan antara Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan utama TikTok melakukan akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce.
Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya masih dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi sah berlaku sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu pemberitahuan ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.
KPPU sendiri sebelumnya menerima pemberitahuan pengambilalihan dari TikTok Pte. Ltd, entitas perusahaan yang bukan pengambilalih resmi.
Seharusnya, pemberitahuan dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan transaksi pengambilalihan Tokopedia. Namun hingga batas waktu, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak memberikan notifikasi ke KPPU.
Sehingga pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang dilakukan TikTok Pte. Ltd. sebelumnya, dan mulai melakukan penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi dari TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sejak 8 Agustus 2024.
KPPU menyatakan notifikasi resmi baru masuk dari TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. setelah lewat 88 hari kerja. Masa 88 hari kerja itu terhitung sejak tanggal kewajiban notifikasi sampai dengan tanggal dimulainya penyelidikan.
Dalam persidangan, KPPU menegaskan setiap pengambilalihan saham wajib
dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. disebut sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi ini. KPPU menilai, penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.
Meski KPPU sebelumnya telah menyetujui akuisisi ini secara bersyarat dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dikategorikan sebagai pelanggaran. Jadi persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif.
KPPU menyatakan, notifikasi tetap harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambilalih.
Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, tidak
menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki
riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar terhadap TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
KPPU menegaskan kembali komitmennya menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap
kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham.
KPPU menilai kepatuhan administratif merupakan fondasi penting untuk memastikan terciptanya persaingan
usaha yang sehat di Indonesia.
Adapun terkait putusan KPPU ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak TikTok.
(ory/ory)
[Gambas:Video kebunjp]

Baca lagi: Hwang Jung-eum Divonis 4 Tahun Masa Percobaan Kasus Penggelapan Dana

Baca lagi: Nenek di Wonogiri Tewas Terbakar Saat Bakar Sampah

Baca lagi: Komnas HAM Usut Pelanggaran di Kasus Keracunan MBG

Picture of content

content

You may also like