Kebun JP

Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris Akan Dibahas di RUU BUMN

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kebunjp Indonesia

Wakil Ketua DPR Sufmi
Dasco
Ahmad mengatakan revisi Undang-Undang
BUMN
akan mengatur soal wakil menteri (
wamen
) merangkap jabatan komisaris BUMN.
Dasco mengatakan revisi UU BUMN bakal mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK melarang wamen merangkap jabatan melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
“Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama dua tahun lagi. Itu dimasukkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan revisi UU BUMN juga akan mengubah status Kementerian BUMN. Menurutnya, kementerian itu akan diubah menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara.
Dasco menyampaikan langkah ini menyusul keberadaan BPI Danantara. Sebagian besar tugas Kementerian BUMN teah bergeser ke lembaga baru itu.
“Sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP,” ucapnya.
Revisi UU BUMN juga akan mengakomodasi aspirasi masyarakat tentang status pejabat BUMN yang sebelumnya diubah menjadi bukan penyelenggara negara. Dasco berkata ada kemungkinan revisi UU BUMN akan mengembalikan status tersebut.
“Itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula,” ujar Dasco.
Sebelumnya, MK menyatakan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Hal itu dimasukkan dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah dengan jelas menyatakan seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri.
“Secara yuridis pertimbangan hukum dimaksud memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final. Sebab, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ujar Enny saat pembacaan putusan itu.
[Gambas:Video kebunjp]
(dhf/dhf)

Baca lagi: Husband killed his wife in West Jakarta, allegedly related to the affair

Baca lagi: Sinopsis Bon Appetit Your Majesty, YoonA Tetiba Jadi Koki di Masa Lalu

Baca lagi: Super Typhoon Ragasa High Speed ​​Lunge Hong Kong Today

Picture of content

content

You may also like