Jakarta, kebunjp Indonesia
—
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian
membantah kenaikan
Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (
PBB
-P2) di sejumlah daerah dipicu kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, penyesuaian tarif pajak tersebut merupakan amanat undang-undang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Jadi saya sampaikan bahwa kenaikan masalah PBB-P2 itu sebetulnya adalah amanat dari Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, di mana di situ diberikan kewenangan kepada daerah untuk mendapatkan pajak dan retribusi di daerah,” kata Tito dalam konferensi pers Nota Keuangan di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).
Ia menjelaskan ketentuan teknis mengenai penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif PBB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Pemerintah daerah bersama DPRD menetapkan perda pajak dan retribusi daerah, sedangkan besaran tarifnya ditentukan melalui peraturan kepala daerah.
Tito menjelaskan penyesuaian NJOP dapat dilakukan setiap tiga tahun mengikuti harga pasar, namun harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta melibatkan partisipasi publik.
Menurut Tito, dari 20 daerah yang menaikkan PBB-P2 dengan dampak di atas 100 persen, dua di antaranya telah membatalkan kebijakan tersebut, yakni Pati dan Jepara.
Sebanyak tiga daerah baru menetapkan kenaikan pada 2025, sementara sisanya dilakukan pada 2022-2024.
“Artinya tidak ada hubungannya, 15 daerah tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang terjadi di tahun 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan telah mengeluarkan surat edaran dan menggelar pertemuan virtual dengan kepala daerah agar mempertimbangkan faktor sosial ekonomi sebelum menaikkan PBB-P2.
Tito juga meminta setiap rencana penyesuaian NJOP atau tarif PBB disampaikan ke Kemendagri untuk direview, guna menghindari kebijakan yang memberatkan masyarakat.
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah daerah menghadapi protes terkait kenaikan PBB. Di Pati, Jawa Tengah, ribuan warga menolak kebijakan Bupati Sudewo yang sempat menaikkan tarif hingga 250 persen sebelum dibatalkan.
Di Bone, Sulawesi Selatan, mahasiswa memprotes kenaikan hingga 300 persen di beberapa titik. Pemerintah daerah menyebut kenaikan ini akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang belum diperbarui selama 14 tahun.
Di Jombang, Jawa Timur, ribuan warga mengajukan keberatan setelah tarif PBB naik hingga 1.202 persen sejak 2024. Beberapa warga melakukan aksi simbolis, seperti membayar pajak dengan uang koin.
Sementara di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, warga mengeluhkan lonjakan hingga 441 persen yang dikaitkan dengan penilaian ulang tanah di lokasi strategis. Pemkab membuka peluang pengajuan keberatan atau penilaian ulang bagi wajib pajak.
(del/agt)
Baca lagi: Ekraf Akui Pernah Audiensi dengan Tim Film Merah Putih One for All
Baca lagi: Prabowo: Penjajah Bikin Garis Seenak Jidatnya, Sekarang Kita Repot
Baca lagi: Video: Demo Ricuh in Serbia, Police Adang Massa Approximately Parliament