Kebun JP

Paripurna DPR RI Resmi Sahkan UU APBN 2026, Begini Posturnya

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kebunjp Indonesia

DPR
RI resmi mengesahkan RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (
APBN
) 2026 menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I 2025-2026.
Sebelum disahkan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah membacakan kesimpulan pandangan mini fraksi yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I pada Kamis (18/9).
Ia turut menyinggung gaya ‘koboi’ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang diyakini mampu melonggarkan kebijakan uang ketat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima laporan Banggar DPR RI tersebut, di mana tercatat ada 8 fraksi yang menyetujui RUU APBN 2026 disahkan menjadi undang-undang. Rinciannya, PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
“Apakah (RUU APBN 2026) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/9).
Anggota DPR RI yang hadir dalam Sidang Paripurna menjawab setuju. Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan UU APBN 2026.
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU APBN 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani sekali lagi yang disambut seruan setuju dan ketuk palu.
Usai disahkan menjadi UU APBN 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membacakan pandangan pemerintah.
Ia menyampaikan apresiasi kepada para anggota DPR RI dan menekankan pentingnya mendengar aspirasi masyarakat.
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas dukungan dan persetujuan RAPBN 2026 menjadi UU. Melalui proses pembahasan yang sangat konstruktif, serta menampung berbagai aspirasi dan harapan yang berkembang di masyarakat,” ujar Purbaya.
Postur final UU APBN 2026 (setelah revisi di Banggar DPR RI):
1. Pendapatan negara: Rp3.153,6 triliun (naik Rp5,9 triliun)
a. Penerimaan perpajakan: Rp2.693,7 triliun (naik Rp1,7 triliun)
– Penerimaan pajak: Rp2.357,7 triliun (tetap)
– Kepabeanan dan cukai: Rp336 triliun (naik Rp1,7 triliun)
b. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp459,2 triliun (naik Rp4,2 triliun)
c. Hibah: Rp0,66 triliun (tetap)
2. Belanja negara: Rp3.842,7 triliun (naik Rp56,2 triliun)
a. Belanja pemerintah pusat: Rp3.149,7 triliun (naik Rp13,2 triliun)
– Belanja K/L: Rp1.510,5 triliun (naik Rp12,3 triliun)
– Belanja non-K/L: Rp1.639,1 triliun (naik Rp0,9 triliun)
b. Transfer ke daerah (TKD): Rp693 triliun (naik Rp43 triliun)
3. Keseimbangan primer: Rp89,7 triliun (naik Rp50,3 triliun)
4. Defisit anggaran: Rp689,1 triliun (2,68 persen terhadap PDB/naik 0,2 persen)
5. Pembiayaan anggaran: Rp689,1 triliun (naik Rp50,3 triliun)
[Gambas:Video kebunjp]
(skt/sfr)

Baca lagi: Klausul Rahasiakan Keracunan MBG di Sleman Ditarik dan Diperbarui

Baca lagi: Untung365 Situs Login Alternatif Informasi Berita Pinjaman | FOTO: ‘Bumi Mendidih’, Gletser Gries di Swiss Mencair…

Baca lagi: Last LHKPN 2002, these are ‘old school’ cars Djamari Chaniago

Picture of content

content

You may also like