Kebun JP

Pasar Jaya Klarifikasi Soal Kenaikan Harga Sewa Kios Pasar Pramuka

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kebunjp Indonesia

Perumda Pasar Jaya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan kenaikan harga sewa kios hingga empat kali lipat pasca-revitalisasi Pasar Pramuka. Perusahaan daerah ini menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengelolaan dan penataan Pasar Pramuka dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya dan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perumda Pasar Jaya.
Pasar Jaya menekankan, setiap langkah kebijakan mengacu pada ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Perusahaan menjelaskan bahwa tarif sewa tidak ditetapkan secara sepihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tarif dilakukan melalui kajian menyeluruh yang melibatkan tim teknis, keuangan, dan hasil valuasi independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Terkait pemberitaan yang menyebut tarif Hak Pemakaian Tempat Usaha selama 20 tahun mencapai Rp425 juta, Pasar Jaya membantah angka tersebut. Tarif yang sebenarnya berlaku adalah Rp403 juta untuk kios di lantai dasar dan Rp351 juta untuk lantai satu.
Menurut Pasar Jaya, tarif ini masih berada di bawah rekomendasi nilai pasar. Untuk meringankan beban pedagang, perusahaan menyediakan skema diskon dan sistem pembayaran bertahap atau cicilan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk keberpihakan terhadap keberlangsungan usaha pedagang setelah revitalisasi.
Perumda Pasar Jaya menyatakan telah merespons masukan dari berbagai pihak, termasuk beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Ombudsman RI.
Sebagai tindak lanjut, Pasar Jaya akan menggelar ruang diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka. Diskusi ini dilakukan berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta yang menyerahkan kebijakan operasional kembali kepada perusahaan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Pihak Hubungan Masyarakat (Humas) Perumda Pasar Jaya pun menegaskan bahwa perusahaan beroperasi secara transparan dan sesuai aturan.
“Kami menjalankan seluruh proses sesuai amanat Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018. Kami juga telah menindaklanjuti setiap aspirasi pedagang melalui berbagai jalur resmi,” ujar perwakilan Humas Pasar Jaya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10).
Pihaknya menambahkan bahwa ruang negosiasi dengan pedagang akan dibuka agar tercapai pemahaman bersama dan solusi terbaik untuk semua pihak.
Revitalisasi pasar, menurut Pasar Jaya, dilakukan untuk memperbaiki kualitas pasar agar tetap menjadi ruang ekonomi yang layak, aman, dan berdaya saing. Program ini juga mendukung visi Jakarta sebagai kota global.
Perumda Pasar Jaya menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, berpihak kepada pedagang, dan mematuhi regulasi dalam setiap kebijakan revitalisasi pasar.
(rir)

Baca lagi: China Perdana Pamer Isi Pabrik Jet Tempur Canggihnya, Ada Apa?

Baca lagi: Erin Absen, Sidang Mediasi Cerai Andre Taulany Ditunda Lagi

Baca lagi: Tel Aviv Media Highlights Israeli World Gymnastics Championships Rejected to RI

Picture of content

content

You may also like