Kebun JP

PBB Pati Naik 250 Persen, Apa Alasannya?

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kebunjp Indonesia

Pemerintah Kabupaten
Pati
, Jawa Tengah, menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (
PBB
) hingga 250 persen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Bupati Pati Sudewo mengungkapkan PBB Pati tidak naik selama 14 tahun lamanya. Padahal, pihaknya tengah berupaya menggenjot pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum seperti pembenahan RSUD RAA Soewondo.
“Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ungkap Sudewo dalam keterangan resmi dari laman Humas Kabupaten Pati.
Selama ini, setoran PBB Pati terbilang rendah jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Tengah.
“PBB Kabupaten Pati hanya sebesar Rp29 miliar, di Kabupaten Jepara Rp75 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Jepara. Kabupaten Rembang itu Rp50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. Kabupaten Kudus Rp50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus,” ujar Sudewo.
Dalam Pasal 4 ayat (2) sampai (8) Perbupati Pati 17/2025 berisi penjelasan tentang penetapan persentase NJOP khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Berikut rinciannya:
“(2) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kenaikan NJOP hasil penilaian;
b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
c. klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah.
(3) Kenaikan NJOP hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan nilai pasar.
(4) Bentuk pemanfaatan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memperhatikan peruntukan atas objek PBB-P2.
(5) Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan dengan memperhatikan lokasi, kondisi, dan pemanfaatan objek PBB-P2.
(6) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 ditetapkan berdasarkan persentase kenaikan NJOP tahun 2024 dengan tahun 2025.
(7) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicantumkan dalam SPPT.
(8) Besaran persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.”
[Gambas:Video kebunjp]
(sfr)

Baca lagi: Ending One Piece Bisa Jadi Akhir yang Menyedihkan untuk Luffy

Baca lagi: Deret Buah untuk Redakan Sembelit, Tak Perlu Obat Pencahar

Baca lagi: Justin Timberlake Didiagnosis Sakit Lyme, Lega Bisa Selesaikan Tur

Picture of content

content

You may also like