Jakarta, kebunjp Indonesia
—
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan retribusi daerah serta pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ibu Kota pada 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025, yang diundangkan pada 10 Juli 2025. Insentif diberikan untuk berbagai jenis lokasi usaha, antara lain:
Lokasi sementara skala mikro
Lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan
Lokasi sementara skala mikro tanaman hias
Lokasi promosi usaha mikro dan kecil
Lokasi binaan usaha mikro
Selain pengurangan retribusi untuk tahun berjalan, keputusan ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun 2024 bagi pelaku usaha di lokasi yang sama.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta bertujuan meringankan beban pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Pengurangan retribusi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Retribusi Online Sistem, dan dituangkan dalam penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) 2025.
Rincian Pengurangan Retribusi UMKM 2025
Berikut adalah perbandingan besaran retribusi sebelum dan sesudah pengurangan:
A. Lokasi Sementara Skala Mikro & Hewan Peliharaan
Luas tempat usaha ≤ 6 meter persegi dari tarif sebelumnya Rp 300.000 menjadi Rp 150.000/bulan (diskon 50%).
Luas tempat usaha 7-10 meter persegi dari sebelumnya Rp400.000 menjadi Rp 150.000/bulan (diskon 62,5%).
Luas tempat usaha 11-15 meter persegi dari sebelumnya Rp 500.000 menjadi Rp 150.000/bulan (diskon 70%).
B. Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias
Luas tempat usaha ≤ 10 meter persegi dari sebelumnya Rp 375.000 menjadi Rp 175.000/bulan (diskon 53,33%).
Luas tempat usaha 11-20 meter persegi dari sebelumnya Rp 750.000 menjadi Rp 175.000/bulan (diskon 76,67%).
Luas tempat usaha 21-30 meter persegi dari sebelumnya Rp 1.000.000 menjadi Rp 175.000/bulan (diskon 82,5%).
Luas tempat usaha 31-40 meter persegi dari sebelumnya Rp 1.300.000 menjadi Rp 175.000/bulan (diskon 86,54%).
C. Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil
Luas tempat usaha ≤ 6 meter persegi dari sebelumnya Rp 450.000 menjadi Rp 250.000/bulan (diskon 44,44%).
Luas tempat usaha 7-10 meter persegi dari sebelumnya Rp 550.000 menjadi Rp 250.000/bulan (diskon 54,55%).
Luas tempat usaha 11-15 meter persegi dari sebelumnya Rp 650.000 menjadi Rp 250.000/bulan (diskon 61,54%).
PPIKM dari sebelumnya Rp 750.000 menjadi Rp 250.000/bulan (diskon 66,67%).
D. Lokasi Binaan Usaha Mikro
Tipe tempat usaha kios dari sebelumnya Rp 450.000 menjadi Rp 200.000/bulan (diskon 55,56%).
Tipe tempat usaha los dari sebelumnya Rp 350.000 menjadi Rp 200.000/bulan (diskon 42,86%).
Untuk itu, Pemprov DKI mengimbau para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif ini secara optimal.
Dengan pengurangan retribusi dan pembebasan sanksi, beban biaya operasional diharapkan lebih ringan, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan usahanya dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian Jakarta.
(inh)
Baca lagi: Besides Pati, this is a row of areas that trigger a strong protest increase
Baca lagi: QRIS Antarnegara Permudah Transaksi di Luar Negeri
Baca lagi: Erika Carlina Umumkan Kelahiran Anak Laki-laki Pertama