Kebun JP

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III: Beri Sinyal Boleh Melanggar

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kebunjp Indonesia

Menteri Keuangan (Menkeu)
Purbaya
Yudhi Sadewa menyatakan tidak setuju dengan rencana pengampunan
pajak
atau
tax amnesty
jilid III.
Purbaya menilai terlalu banyak menggelar
tax amnesty
justru berpengaruh buruk. Ia khawatir masyarakat justru terbiasa melanggar aturan pajak.
“Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi … Kalau
tax amnesty
setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan
nyelundupin
duit, tiga tahun lagi
tax amnesty
,” kata Purbaya dalam
media briefing
di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).
Purbaya mengatakan Indonesia sudah dua kali menggelar
tax amnesty
. Ia tak mau kebijakan ini berlanjut setiap beberapa tahun sekali.
Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu turut mempertanyakan makna amnesti jika pengampunannya justru dilakukan berkali-kali. Purbaya menegaskan dirinya tidak akan menempuh jalan tersebut.
Purbaya memilih untuk memulai dengan meminimalkan kasus penggelapan pajak. Menurut Purbaya, langkah tersebut sudah cukup untuk menyelesaikan masalah perpajakan di tanah air.
“Kita memajukan ekonomi. Dengan
tax ratio
yang konstan misalnya,
tax
saya tumbuh, saya dapatnya lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu,” ujarnya.
Isu
tax amnesty
jilid III mencuat pertama kali di parlemen pada akhir 2024 lalu. Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.
Pengampunan pendosa pajak bukan barang baru.
Tax amnesty
jilid I berlangsung pada 2016-2017, di mana kala itu pemerintah mengklaim hanya satu kali melakukannya demi menarik pengungkapan aset wajib pajak yang selama ini belum dilaporkan.
Amnesti pajak jilid I diikuti 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Pengungkapan harta itu membuat negara mendapatkan uang tebusan Rp114,02 triliun atau setara 69 persen dari target Rp165 triliun.
Lalu, pemerintah ternyata mengulangnya dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Ada 247.918 wajib pajak mengikuti PPS dengan total harta yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun, di mana keseluruhan pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.
[Gambas:Video kebunjp]
(skt/dhf)
[Gambas:Video kebunjp]

Baca lagi: Chinese scientists transplant pig lungs to humans, the results?

Baca lagi: Can you donor organs in the Islamic view?

Baca lagi: Profile of Yurike Sanger, 7th wife of President Sukarno who died in the US

Picture of content

content

You may also like