Kebun JP

RI Hadapi 5 Sengketa Dagang dengan Uni Eropa di WTO

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kebunjp Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan
Indonesia
menghadapi 5 sengketa dagang melawan
Uni Eropa
di Organisasi Perdagangan Dunia (
WTO
).
Namun, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menilai sengketa itu tidak akan mengganggu timeline Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
“Apakah mempengaruhi (sengketa di WTO dengan progres IEU CEPA), menurut hemat saya, tidak karena ini dua proses yang berbeda,” tegas Djatmiko dalam Media Briefing di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
“CEPA tetap CEPA. Kita commit menyelesaikan CEPA sesuai dengan political agreement yang disepakati Bapak Presiden RI (Prabowo Subianto) dengan Presiden Komisi Eropa (Ursula von der Leyen) waktu Juli 2025 lalu,” jelasnya.
Djatmiko menyebut kasus sengketa pertama antara Indonesia dan Uni Eropa adalah DS592. Ia mengatakan dispute settlement (DS) itu terkait dengan perkara nikel, di mana Indonesia sudah mengajukan banding.
Kedua, kasus sengketa sawit dalam konteks komoditas energi dengan nomor perkara DS593. Djatmiko menyebut permasalahan itu muncul terkait kebijakan Uni Eropa, yakni renewable energy directive II (RED II). Ada perlakuan diskriminatif dari UE terhadap sawit Indonesia. Oleh karena itu, Uni Eropa ‘dihukum’ oleh WTO.
“Sawit Indonesia mendapat perlakuan yang diskriminatif. Hasil DS593 ini, keputusan Panel (WTO) berpihak kepada Indonesia dalam hal bahwa kebijakan Uni Eropa memang tidak konsisten atau tidak sesuai dengan aturan WTO. Sehingga memang perlakuan diskriminatif yang tertera di dalam regulasi UE, itu harus disesuaikan,” tutur Djatmiko.
Ketiga, DS616 mengenai anti-dumping serta instrumen transnational subsidies yang dibebankan UE kepada produk besi dan baja Indonesia. Djatmiko menyebut sudah ada keputusan Panel WTO terkait sengketa tersebut, tetapi belum bisa dibagikan ke publik.
Keempat, sengketa biodiesel dengan nomor kasus DS618. UE memungut bea masuk imbalan alias countervailing duty (CVD) sebesar 8 persen hingga 18 persen atas produk biodiesel Indonesia. Akar masalahnya adalah 3 tuduhan ngawur UE, di mana seluruhnya tak terbukti di WTO. Salah satu tuduhannya adalah subsidi ilegal.
Uni Eropa diputuskan kalah dalam kasus tersebut dan diharuskan mencabut pungutan CVD untuk produk biodiesel Indonesia. Namun, UE masih punya kesempatan naik ke tingkat banding.
“Indonesia dengan Uni Eropa punya waktu maksimal sampai 60 hari untuk mempertimbangkan sekaligus memutuskan apakah akan menerima/mengadopsi (putusan Panel WTO) atau ingin menempuh langkah banding,” bebernya.
Kelima, kasus DS622 mengenai produk turunan sawit, yakni fatty acid. Djatmiko mengatakan litigasi di WTO masih berlangsung dan memerlukan waktu. Kemendag menegaskan belum ada keputusan interim atau bahkan final dalam sengketa tersebut.
[Gambas:Video kebunjp]
(skt/pta)

Baca lagi: These 6 groups of people can’t eat papaya, who are you?

Baca lagi: Video: Affan Kurniawan’s Haru Cemetery at the Bivak Rubber TPU

Baca lagi: Drawing Liga Champions: Video Pemain Kairat Girang Bertemu Madrid

Picture of content

content

You may also like