Tak Cuma Batu Bara, Ormas Agama Bisa Kelola Tambang Nikel hingga Timah

Jakarta, kebunjp Indonesia — Pemerintah resmi memperbolehkan organisasi kemasyarakatan ( ormas ) keagamaan tak hanya mengelola tambang batu bara, tetapi juga bisa mengelola tambang mineral seperti seperti nikel dan timah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha […]