Pelaku Jasa Keuangan Ilegal Terancam Pidana 10 Tahun-Denda Rp1 T

Jakarta, kebunjp Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyebut para pelaku usaha jasa keuangan yang beroperasi tanpa izin alias ilegal bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa kini telah tersedia dasar hukum yang […]